Informasi Bagi Warga Badung Tanpa Kartu Badung Sehat (KBS) dan JKN KIS
Per tanggal 1 Januari 2017
Bagi Masyarakat yang ber-KTP Badung yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Kabupaten Badung Mangusada namun belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan (JKN KIS, KBS) untuk sementara waktu dapat melengkapai persyaratan sebagai berikut:
1. Syarat Pengguna Layanan IGD (Instalasi Gawat Darurat): Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Fotocopy Surat Keterangan Lahir (Bagi bayi yang baru lahir);
2. Syarat Pengguna Layanan Poliklinik: Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Surat Keterangan Lahir (Bagi bayi yang baru lahir) dan Surat Rujukan dari Faskes Tingkat I.